Jakarta – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah hal terkait pencopotan dirinya dari posisi Menteri Keuangan. Salah satu faktor yang disebut berkaitan dengan keputusan tersebut adalah perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Purbaya menyampaikan hal itu setelah menghadiri serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Purbaya, pergantian dirinya sebagian berkaitan dengan kebijakan perombakan pejabat yang sebelumnya ia lakukan di lingkungan Kemenkeu.

“Sebagian ada (karena perombakan pejabat),” kata Purbaya saat ditanya mengenai alasan pencopotannya.

Selain persoalan perombakan pejabat, Purbaya menyebut keputusan untuk mengganti dirinya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan selama menjabat Menteri Keuangan, kebijakan yang dijalankannya berada dalam kerangka kebijakan pemerintah dan mengikuti arahan Presiden.

“Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden,” ujarnya.

Purbaya sebelumnya melakukan perombakan terhadap ratusan pejabat Kemenkeu pada 10 September 2026. Perubahan tersebut mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional hingga pejabat pada unit organisasi non-eselon.

Perombakan tersebut terutama terjadi pada sejumlah unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Saat itu, Purbaya menjelaskan bahwa perubahan susunan pejabat merupakan bagian dari proses organisasi untuk membuat Kemenkeu lebih adaptif dan meningkatkan kinerja institusi.

Namun, setelah Purbaya dicopot dan digantikan Suahasil Nazara, perombakan ratusan pejabat tersebut kembali menjadi sorotan. Purbaya pun mengakui bahwa pergantian pejabat yang dilakukannya menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan pencopotan dirinya.

Terkait pejabat yang sebelumnya telah dilantik, Purbaya mengatakan keputusan pengangkatan tersebut pada dasarnya masih berlaku. Meski demikian, keputusan itu tetap dapat diubah oleh Menteri Keuangan yang baru.

“Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah,” ujar Purbaya.

Purbaya resmi meninggalkan posisi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya. Suahasil sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Dalam agenda serah terima jabatan, Suahasil menyatakan akan menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara serta memastikan kebijakan fiskal tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Breakout)

Bagikan