Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu jumlah uang tunai terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari rangkaian OTT tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Achmad Taufik.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Temuan itu terdiri dari uang rupiah serta sejumlah mata uang asing.
Salah satu lokasi dengan temuan uang terbesar adalah rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah di lokasi tersebut.
Selain rupiah, KPK juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia. Uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.
Penyidik juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lainnya. Di rumah Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus perantara PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan sekitar Rp896 juta.
Sementara dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, penyidik menemukan Rp8 juta. Dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, KPK mengamankan sekitar Rp49,5 juta.
KPK menyebut total uang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut mencapai Rp106,3 miliar. Nilai itu melampaui jumlah barang bukti uang yang pernah diamankan dalam sejumlah OTT sebelumnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di lahan Summarecon, Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Selain uang tunai, penyidik masih mendalami barang bukti elektronik dan aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
KPK juga akan menelusuri hubungan antara uang yang diamankan dengan proses pengurusan HGB yang menjadi objek perkara. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing pihak serta asal dan peruntukan uang yang disita.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai uang tunai yang diamankan dalam OTT mencapai lebih dari Rp100 miliar, sekaligus membuka penyidikan terhadap dugaan praktik suap dalam proses administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor. (Breakout)
