Ternate – Sikap Pemerintah Kota Ternate dalam menangani persoalan Villa Lago Montana menjadi sorotan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate menyebut pihak Villa Lago Montana pernah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai bagian dari persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga kini KRK tersebut disebut belum diterbitkan oleh Pemkot Ternate.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak PUPR Kota Ternate saat dimintai penjelasan mengenai status administrasi Villa Lago Montana.
PUPR bahkan menegaskan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan pada pertanyaan mengenai PBG. Sebab, menurut PUPR, KRK yang menjadi salah satu dasar untuk mengurus PBG saja belum diterbitkan.
“Jangan tanyakan PBG-nya, KRK-nya saja sebagai dasar untuk mengurus PBG belum terbit,” demikian penjelasan pihak PUPR Kota Ternate.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan administrasi Villa Lago Montana setidaknya masih berada pada tahapan dasar tata ruang yang berkaitan dengan pengurusan dokumen bangunan.
Persoalan tersebut bukan tidak diketahui pemerintah daerah. PUPR Kota Ternate menyebut telah memberikan dua kali peringatan kepada pihak Villa Lago Montana. Namun setelah peringatan tersebut diberikan, belum terlihat adanya tindak lanjut berupa pemanggilan atau langkah administratif lanjutan yang memberikan kepastian mengenai status bangunan dan aktivitas usaha tersebut.
Di sisi lain, Villa Lago Montana hingga kini tetap berdiri dan aktivitas usahanya terus berjalan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi Pemkot Ternate dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab, pemerintah telah mengetahui adanya persoalan pada dokumen dasar tata ruang, telah memberikan peringatan, tetapi belum terlihat langkah lanjutan yang terbuka kepada publik.
Sorotan semakin kuat karena Villa Lago Montana disebut menjadi salah satu usaha yang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Namun, kontribusi PAD tidak otomatis berarti sebuah bangunan telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan legalitas. Pajak daerah dan legalitas bangunan merupakan dua aspek administrasi yang berbeda.
Karena itu, Pemkot Ternate perlu menjelaskan bagaimana hubungan antara penerimaan PAD dari aktivitas usaha Villa Lago Montana dengan proses pengawasan dan pemenuhan persyaratan tata ruang serta bangunan.
Apalagi, pemilik Villa Lago Montana, Agusti Talib, sebelumnya menyatakan siap memberikan dokumen yang menjadi dasar pembangunan apabila diminta pemerintah.
“Saya siap bongkar kalau itu terbukti saya melanggar,” ujar Agusti.
Ia juga menyatakan siap menunjukkan dokumen dan acuan rekomendasi yang menurutnya digunakan sebagai dasar pembangunan apabila dipanggil oleh pemerintah.
“Kalau dipanggil saya akan tunjukan bukti dan acuan rekomendasi yang saya pakai untuk membangun,” tandasnya.
Pernyataan pemilik tersebut seharusnya dapat menjadi ruang bagi Pemkot Ternate untuk melakukan verifikasi secara terbuka. Pemerintah dapat memeriksa dokumen yang dimiliki pemilik dengan ketentuan tata ruang dan bangunan yang berlaku, kemudian menentukan langkah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun hingga kini, menurut informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap pemilik belum dilakukan.
Dengan demikian, persoalan Villa Lago Montana tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan dan aktivitas usahanya, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana ketegasan Pemkot Ternate dalam menindaklanjuti persoalan yang telah diketahui oleh perangkat daerahnya sendiri.
PUPR menyatakan KRK belum diterbitkan. Dua kali peringatan juga telah diberikan. Pemilik mengaku siap menunjukkan dokumen dan dasar rekomendasi pembangunan. Namun, aktivitas usaha tetap berjalan.
Situasi tersebut membutuhkan penjelasan dari Pemkot Ternate, terutama mengenai apa alasan KRK belum diterbitkan, apa dasar pemberian dua kali peringatan, mengapa belum ada pemanggilan lanjutan, serta langkah apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap persoalan tersebut.
Jika memang terdapat dokumen atau rekomendasi yang menjadi dasar pembangunan, pemerintah juga perlu memeriksanya secara terbuka. Sebaliknya, apabila persyaratan tata ruang belum terpenuhi, publik berhak mengetahui langkah penegakan administrasi yang akan dilakukan.
Sebab, persoalannya kini bukan sekadar apakah Villa Lago Montana membayar PAD atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Pemkot Ternate memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang memberikan kontribusi terhadap daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan bangunan yang berlaku.
Di tengah usaha yang tetap beroperasi, PAD yang tetap masuk, KRK yang belum diterbitkan, serta dua kali peringatan yang disebut telah diberikan, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Ternate. (EL Dewa)
