Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan terdiri atas rupiah serta beberapa mata uang asing. KPK menyebut nilai tersebut termasuk yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan lembaga tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd El Fouz berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan oleh tersangka lainnya.
Sementara Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan di tingkat Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah hingga Kementerian ATR/BPN.
Dalam salah satu perkara yang didalami KPK, uang sekitar Rp2,1 miliar disebut berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar kemudian disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Salah satunya berupa penerimaan yang disebut mencapai sekitar Rp8 miliar oleh Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, KPK menyebut adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang teridentifikasi dari mutasi rekening Arif Sugiyanto. Uang tersebut, bersama penerimaan lainnya, kemudian ditemukan dalam bentuk penyimpanan berupa koper dan kardus.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah besar dari sejumlah lokasi. Dari rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan sekitar Rp31,86 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing, yakni sekitar US$2,611 juta dan SGD1,974 juta, serta sejumlah kecil riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.
KPK juga menyita sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk. Sementara dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I ditemukan Rp8 juta, dan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung ditemukan sekitar Rp49,5 juta.
Selain empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, tersangka lainnya adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang, hubungan para tersangka serta dugaan keterkaitan penerimaan tersebut dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Sementara itu, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses pendalaman perkara. (Breakout)
