Ternate – Penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, pada Senin lalu.
Pemeriksaan terhadap Muzakir menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate. Hingga kini, Polda Maluku Utara memastikan penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan belum dihentikan.
Kembalinya Muzakir menjalani pemeriksaan menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah unsur pimpinan DPRD, anggota legislatif, pejabat sekretariat dewan hingga aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kelanjutan penanganannya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Kasus Tipikor kalau sudah penyelidikan tidak berhenti kalau memang dalam penyelidikan ada bukti-bukti yang menguat. Namun, kalau tidak ada bukti berarti berhenti” Tegas Hadi.
Menurutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kalau kasus berjalan berarti ada bukti-bukti karena nanti akan digelar perkara dulu. Setelah selesai gelar dan kalau memang cukup bukti ya berarti lanjut dan tidak ada intervensi-intervensi,” pungkasnya.
Penegasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate masih bergantung pada hasil penyelidikan. Penyidik dituntut mendalami keterangan para saksi dan menguji bukti yang diperoleh sebelum menentukan arah perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Kepala Bagian Keuangan DPRD, Muhammad Iksan Kamil, serta staf Sekretariat DPRD, Apriliansyah Adnan.
Penyidik juga memeriksa staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Mardia, anggota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, serta politisi PDI Perjuangan, Sartini Hanafi.
Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate dari Partai Golkar, Amin Subuh, turut masuk dalam daftar pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dengan kembali diperiksanya Muzakir Gamgulu, perhatian terhadap perkembangan penyelidikan kasus perjadin DPRD Kota Ternate pun kembali menguat. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Polda Maluku Utara menegaskan, penentuan langkah hukum selanjutnya akan dilakukan melalui gelar perkara berdasarkan kecukupan alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (ELMIGO/Breakout)
