Maluku Utara – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali, menjadi sorotan dalam rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan persoalan di lingkungan DPRD Kota Ternate. Selain hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Aldhy Ali disebut menjadi pihak pertama yang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif.

Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Malut tersebut berlangsung sebelum Aldhy Ali menghadiri persidangan di PTUN Ambon. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang turut menyoroti sejumlah persoalan administrasi dan kegiatan di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Sementara itu, kehadiran Aldhy Ali dalam persidangan PTUN Ambon pada 17 September 2026 berkaitan dengan perkara sengketa administrasi yang menyangkut rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.

Aldhy Ali hadir dalam persidangan bersama tim hukum DPRD Kota Ternate. Sementara Ketua DPRD Kota Ternate dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dalam perkara tersebut diwakili oleh kuasa hukum.

Persidangan dipimpin langsung Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin, S.H.

Kehadiran Sekwan dalam persidangan menjadi perhatian karena Sekwan memiliki posisi penting dalam administrasi dan dukungan kesekretariatan DPRD, termasuk dalam pelaksanaan administrasi kelembagaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Foto yang beredar memperlihatkan Aldhy Ali berada di ruang persidangan PTUN Ambon dengan didampingi kuasa hukum DPRD Kota Ternate, Fahruddin Maloko.

Perkara yang kini bergulir di PTUN Ambon tersebut berawal dari rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate yang berkaitan dengan proses pemberhentian seorang anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administrasi. Selain mempersoalkan proses rekomendasi PAW, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan kebijakan yang membuat anggota DPRD bersangkutan tidak lagi dilibatkan dalam sejumlah agenda dan sidang Komisi III DPRD Kota Ternate.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD Kota Ternate.

Setelah keluarnya rekomendasi atau putusan BK tersebut, yang bersangkutan disebut tidak lagi diundang dalam sejumlah agenda DPRD. Bahkan, yang bersangkutan disebut telah dikeluarkan dari grup WhatsApp DPRD Kota Ternate serta beberapa grup WhatsApp Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Ternate.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan dalam perkara yang bergulir di PTUN Ambon. Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administratif dan kelembagaan dari tindakan yang dilakukan terhadap anggota DPRD tersebut sebelum proses PAW memperoleh penyelesaian akhir.

Di sisi lain, dugaan perjalanan dinas fiktif yang turut dikaitkan dengan Sekwan DPRD Kota Ternate juga menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Malut. Aldhy Ali disebut menjadi pihak pertama yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Meski demikian, status hukum maupun hasil pemeriksaan terkait dugaan perjadin fiktif tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penanganan hukum yang sedang berjalan.

Dalam perkara PTUN, Sekwan DPRD Kota Ternate menjadi salah satu pihak yang hadir secara langsung dalam proses persidangan, sedangkan Ketua DPRD dan Ketua BK diwakili oleh kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Aldhy Ali belum memberikan respons ketika dikonfirmasi mengenai kehadirannya dalam persidangan PTUN Ambon maupun pemeriksaannya di Ditreskrimsus Polda Malut, termasuk mengenai kapasitas dan keterangan yang disampaikan dalam masing-masing proses tersebut.

Perkara sengketa administrasi di PTUN Ambon maupun pemeriksaan terkait dugaan perjadin fiktif di Ditreskrimsus Polda Malut masih berproses. Perkembangan selanjutnya akan menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan hukum.(ElDewa/Breakout)

Bagikan