Jakarta – Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengakui penggunaan uang yang disebut berasal dari fee percepatan kuota haji untuk membeli sejumlah aset, seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Salah satu saksi, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan bahwa rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang bernilai lebih dari Rp3 miliar, dibeli menggunakan dana yang berasal dari fee percepatan haji. Ia juga menyebut sejumlah aset lain, termasuk ruko, diperoleh dari sumber dana yang sama.
Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Agus Syafii. Ia mengakui beberapa aset miliknya, termasuk mobil Toyota Fortuner senilai sekitar Rp550 juta, tanah, rumah, dan bangunan kos, dibeli menggunakan uang fee percepatan haji khusus.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut. Para saksi membenarkan bahwa dana tersebut berkaitan dengan penerimaan fee percepatan keberangkatan haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 saat ini masih diproses melalui persidangan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah pihak. (El Riz)
