Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumlah tersebut disebut sebagai penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi tersebut. Uang sitaan terdiri dari mata uang rupiah dan asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penyidik mengamankan uang tunai berupa Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Selain itu, KPK juga menyita uang dari beberapa pihak lain dengan total tambahan ratusan juta rupiah.
KPK menyebut jumlah sitaan tersebut melampaui barang bukti uang dalam OTT sebelumnya. Sebelumnya, salah satu OTT dengan jumlah uang besar yang pernah dilakukan KPK adalah kasus pejabat Bea Cukai dengan barang bukti sekitar Rp45 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengurusan HGB lahan Summarecon.
Barang bukti uang tersebut kemudian diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Uang disimpan dalam sejumlah koper dan kardus dengan pecahan rupiah maupun mata uang asing. (El Ris)
