Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) mengambil tindakan terhadap pembangunan perumahan The Nusa Premier di Kecamatan Tamalanrea. Proyek tersebut terancam disegel karena pembangunan diduga berlangsung sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muhammad Fuad Azis, menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pemerintah daerah akan melakukan tindakan sesuai aturan apabila pembangunan tetap berjalan tanpa dokumen PBG.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. PBG menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki sebelum pembangunan dilakukan.

Distaru Makassar menyebut telah memberikan sejumlah teguran kepada pihak pengembang. Teguran tersebut menjadi bagian dari tahapan penindakan sebelum dilakukan penyegelan terhadap lokasi proyek.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Agus Mulia, menjelaskan bahwa proses penyegelan masih menunggu penyelesaian administrasi dari pihak pemerintah. Setelah itu, waktu pelaksanaan tindakan di lapangan akan ditentukan.

Proyek The Nusa Premier berlokasi di Kompleks Hartaco Permai, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 9, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Aktivitas pembangunan tetap menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan.

Sementara itu, pihak pengembang PT Nusantara Properti Land (Nusapro Land) menyatakan tetap mengikuti arahan pemerintah dan berkomitmen menyelesaikan seluruh proses legalitas proyek. Pengembang menyebut pengurusan PBG masih dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. (El Migo)

Bagikan